Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2003 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 4/2003 · Perda Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2003Tanggal Penetapan:19 Maret 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAngaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku01 Januari 2003
Tanggal Penetapan19 Maret 2003
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal untuk Tahun Anggaran 2003.

Latar Belakang dan Tujuan: Penetapan APBD ini didasarkan pada arah dan kebijakan umum anggaran yang tertuang dalam Rencana Strategi Daerah dan Prioritas APBD yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. APBD Tahun Anggaran 2003 terdiri dari:
    • Pendapatan sebesar Rp. 365.194.426.000,00
    • Belanja sebesar Rp. 384.181.194.000,00
    • Defisit sebesar (Rp. 18.986.768.000,00)
    • Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp. 49.573.988.000,00
    • Pembiayaan Pengeluaran sebesar Rp. 30.587.220.000,00
    • Surplus Pembiayaan sebesar Rp. 18.986.768.000,00
  2. Uraian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi:
    • Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    • Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    • Daftar Rekapitulasi APBD menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah
    • Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan
    • Daftar Piutang Daerah
    • Daftar Pinjaman Daerah
    • Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah
    • Daftar Aktiva Tetap Daerah
    • Daftar Dana Cadangan
  3. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.

(-)