di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Juga dikenal sebagai: Permenaker 11/2015 · Permenaker No. 11 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 11 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dari Peraturan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), guna memastikan keseragaman persepsi dan mekanisme dalam pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang K3.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pejabat pembina jabatan fungsional, pejabat yang membidangi kepegawaian, dan tim penilai angka kredit. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyesuaian jabatan fungsional Penguji K3, termasuk persyaratan inpassing, penilaian angka kredit, dan pengangkatan kembali. PNS yang dapat di-inpassing harus memenuhi persyaratan pendidikan, pangkat, pengalaman kerja, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pengumpulan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat.