Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 32 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 32 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah Kab. OKUT tahun 2005-2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 32/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 32 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 32 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 November 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah Kab. OKUT tahun 2005-2010
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 November 2008
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2005-2010.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk tahun 2005-2010. RPJM Daerah ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program kerja Kepala Daerah, berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional. Tujuannya antara lain memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan dengan rencana kerja dan kerangka pendanaan indikatif. RPJM Daerah menguraikan rincian daftar program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam periode lima tahunan melalui sumber pembiayaan APBD dalam skala prioritas. RPJM Daerah juga menjadi alat bantu terukur untuk penilaian kinerja Bupati pada setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan, menggunakan indikator masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan dampak.

(-)

(-)