Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Inpres 6/2020 · Inpres No. 6 Tahun 2020 · Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2020Tanggal Penetapan:4 Agustus 2020
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum PemerintahPenanganan Pandemi

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPeningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Agustus 2020
Tanggal Penetapan04 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh Indonesia. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pejabat tinggi negara, termasuk para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah, untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Instruksi ini menekankan pentingnya koordinasi, sosialisasi, dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan. Para gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan untuk menyusun peraturan daerah yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker, menjaga jarak, dan penyediaan fasilitas cuci tangan. Instruksi ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan, yang dapat berupa teguran, kerja sosial, denda, atau penutupan sementara usaha. Selain itu, instruksi ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan penyesuaian dengan kearifan lokal dalam pelaksanaan kebijakan.

(-)

  • Pelanggaran penerapan protokol kesehatan dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian sementara usaha.