Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2026 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan Dan Pengujian Peternakan Dan Kesehatan Hewan Lingkup Badan Perakitan Dan Modernisasi Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 8/2026 · Permentan No. 8 Tahun 2026 · Permentan Nomor 8 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2026Tanggal Penetapan:1 April 2026
Pertanian & PeternakanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaKlasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan Dan Pengujian Peternakan Dan Kesehatan Hewan Lingkup Badan Perakitan Dan Modernisasi Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku06 April 2026
Tanggal Penetapan01 April 2026
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman evaluasi penentuan besaran organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perakitan dan Pengujian Peternakan dan Kesehatan Hewan di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan beban kerja serta kompleksitas tugas dan fungsi teknis operasional maupun penunjang.

Substansi utama peraturan ini mengatur mengenai kriteria klasifikasi UPT yang terdiri atas Variabel Utama dan Variabel Pendukung. Variabel Utama mencakup kegiatan perekayasaan dan perakitan teknologi peternakan dan kesehatan hewan, pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI), serta layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar. Sementara itu, Variabel Pendukung meliputi aspek prasarana dan sarana, sumber daya manusia, dan anggaran.

Penilaian klasifikasi dilakukan melalui pembobotan dengan proporsi 80% untuk Variabel Utama dan 20% untuk Variabel Pendukung. Berdasarkan total skor yang diperoleh dari hasil penilaian, UPT diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu balai (skor > 0,72) dan loka (skor 0,61 hingga 0,72). Penetapan klasifikasi ini dilakukan oleh Menteri Pertanian setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara. Evaluasi terhadap klasifikasi ini dilaksanakan secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau apabila terjadi perubahan tugas dan fungsi UPT.

(-)

(-)