Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PMK 79/2023 · PMK No. 79 Tahun 2023 · PMK Nomor 79 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2023Tanggal Penetapan:22 Agustus 2023
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 September 2023
Tanggal Penetapan22 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1595) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1458); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis, berdasarkan standar penilaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penilaian di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PBB, dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penilaian untuk menentukan nilai objek pajak PBB dalam rangka penetapan NJOP dan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.
  2. Penilaian dapat dilakukan melalui Penilaian Kantor atau Penilaian Lapangan.
  3. Penilaian meliputi serangkaian kegiatan seperti penyiapan bahan penilaian, pengumpulan dan analisis data, penerapan pendekatan penilaian, dan penyusunan laporan penilaian.
  4. Penilai Pajak dapat meminta data dan informasi dari Wajib Pajak atau pihak lain yang terkait dengan objek penilaian.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan tim Penilai, Surat Perintah Penilaian, dan tata cara pelaksanaan penilaian, termasuk pendekatan dan metode penilaian yang digunakan untuk masing-masing jenis objek penilaian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Penilaian yang sedang dilaksanakan dan belum diselesaikan, Penilaian dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)