Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparasi dan Publikasi Laporan Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 18/2025 · Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Agustus 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaTransparasi dan Publikasi Laporan Bank
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang transparansi dan publikasi laporan bank dengan tujuan meningkatkan disiplin pasar, mengurangi kesenjangan informasi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor perbankan. Laporan publikasi yang diatur meliputi laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan, laporan eksposur risiko dan permodalan, laporan informasi atau fakta material, laporan suku bunga dasar kredit (bagi bank konvensional), laporan keberlanjutan, laporan tahunan pelaksanaan tata kelola terintegrasi (bagi konglomerasi keuangan), dan laporan keuangan tahunan (bagi emiten atau perusahaan publik). Bank wajib menyusun dan menyampaikan laporan-laporan ini secara lengkap, akurat, terkini, utuh, tepat waktu, dan dapat diperbandingkan. Direksi bertanggung jawab atas laporan publikasi, dan dewan komisaris (serta dewan pengawas syariah bagi bank syariah) bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaannya. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan, penunjukan pejabat eksekutif yang kompeten dalam penyusunan laporan keuangan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

1. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Laporan Publikasi sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pemeriksaan, keputusan, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran dimaksud didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 7 ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenai teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) setelah teguran tertulis dikenai denda Rp2.000.000.000,00 – Rp50.000.000.000,00. 3. Setelah dikenai denda, pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 7 ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5) dapat dikenai larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, larangan ekspansi, larangan kegiatan usaha baru, dan/atau penurunan penilaian tata kelola. 4. Pelanggaran berulang dapat mengakibatkan larangan bagi pihak utama. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) dapat mengakibatkan instruksi audit oleh akuntan publik.