Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJASAMA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 7/2014 · Perda Kota Cimahi No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2015Tanggal Penetapan:2 April 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN KERJASAMA DAERAH
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku02 April 2015
Tanggal Penetapan02 April 2014
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pedoman Kerjasama Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman kerjasama daerah di Kota Cimahi. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi daerah dalam melaksanakan kerjasama dengan daerah lain atau pihak ketiga, memberdayakan masyarakat, menciptakan pemerataan pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kerjasama daerah dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum. Subjek kerjasama meliputi Gubernur, Bupati, Walikota, dan Pihak Ketiga. Objek kerjasama adalah seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk penyediaan pelayanan publik. Kerjasama dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama. Tata cara kerjasama meliputi kerjasama antar daerah dan kerjasama dengan pihak ketiga, melalui tahapan persiapan, penawaran, penyiapan kesepakatan, penandatanganan kesepakatan, penyiapan perjanjian, penandatanganan perjanjian, dan pelaksanaan. Tim Koordinasi Kerjasama Daerah dibentuk untuk perencanaan, penyiapan dokumen, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerjasama. Rencana kerjasama yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan DPRD, kecuali jika biayanya sudah teranggarkan dalam APBD tahun berjalan dan/atau tidak menggunakan aset daerah. Hasil kerjasama dapat berupa uang, surat berharga, aset, atau keuntungan non-material, yang harus disetor ke kas daerah atau dicatat sebagai aset daerah. Perselisihan diselesaikan melalui musyawarah atau keputusan Gubernur/Menteri, atau sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama.

(-)

(-)