di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 7/2016 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip sebagai sumber informasi dan bukti autentik sejarah, identitas, dan jati diri bangsa, serta perlunya sistem kearsipan yang komprehensif untuk mendukung pemerintahan yang baik dan bersih. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, menjamin keselamatan dan kelestarian arsip sebagai aset daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pemanfaatan arsip.
Ketentuan substansial mencakup penetapan kebijakan kearsipan oleh Bupati, pembinaan kearsipan oleh Lembaga Kearsipan Daerah dan Unit Kearsipan, serta pengelolaan arsip dinamis dan statis. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, dengan dukungan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. Peraturan ini juga mengatur perizinan penggunaan arsip yang disimpan di lembaga kearsipan daerah, perlindungan dan penyelamatan arsip, kelembagaan penyelenggaraan kearsipan, kerjasama antar daerah, pengawasan, pembiayaan, serta larangan terkait pengelolaan arsip.