Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 6/2023 · Perda Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2023Tanggal Penetapan:7 Desember 2023
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku07 Desember 2023
Tanggal Penetapan07 Desember 2023
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kota Sungai Penuh. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kearsipan sebagai sumber informasi yang terpercaya dan pentingnya arsip dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Tujuannya adalah untuk menjamin terciptanya arsip yang baik, benar, autentik, dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, menjamin keberlangsungan penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin keselamatan aset daerah, meningkatkan kualitas layanan publik dalam bidang informasi kearsipan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan. Ketentuan substansial mencakup penetapan kebijakan kearsipan oleh Walikota, pengelolaan arsip dinamis dan statis, pembinaan kearsipan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), kelembagaan penyelenggara kearsipan yang terdiri dari Unit Kearsipan dan LKD, autentikasi arsip, layanan kearsipan, Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD), Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN), perlindungan dan penyelamatan arsip, pengendalian dan pengawasan, organisasi profesi dan peran aktif masyarakat, kerja sama, dan pendanaan. Peraturan ini juga mengatur larangan dan sanksi terkait pelanggaran ketentuan kearsipan, serta ketentuan pidana dan penyidikan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Produk Hukum Daerah yang berkaitan dengan kearsipan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 26 ayat (1), Pasal 30 ayat (3) dan ayat (7), Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 63 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika selama 6 bulan tidak ada perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun. 3. Jika selama 6 bulan berikutnya tidak ada perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun.