Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 18/2011 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro
LokasiPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 November 2011
Tempat PenetapanBojonegoro

Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Perijinan Bidang Kesehatan dan Retribusi Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, menyesuaikan pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dan mengganti peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk:

  1. Jenis Pelayanan yang Dikenakan Retribusi: Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Labkesda, pelayanan pendidikan dan penelitian, serta pelayanan kesehatan lainnya seperti administrasi dan rekam medik, pembakaran sampah medis, dan pengolahan limbah cair medik.
  2. Pembebasan Retribusi: Masyarakat miskin yang dijamin oleh pemerintah pusat atau daerah, serta program UKS, dibebaskan dari retribusi. Penggantian pembebasan retribusi dibebankan pada APBD.
  3. Kerjasama Operasional: Puskesmas dan Labkesda dapat melaksanakan kerjasama operasional setelah mendapatkan persetujuan Bupati, meliputi kerjasama pelayanan kesehatan, dokter spesialis tamu, alat medik, dan pendidikan/penelitian.
  4. Tarif Retribusi: Ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan, termasuk rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pelayanan medik, penunjang medik, keperawatan, kebidanan, gigi dan mulut, transfusi darah, terapi oksigen, perawatan kesehatan masyarakat, farmasi, pengujian kesehatan, medico-legal, pemulasaraan jenazah, kesehatan tradisional komplementer, transportasi ambulan, pembakaran sampah medis, dan pendidikan/penelitian.
  5. Pengelolaan Keuangan: Seluruh penerimaan retribusi disetor ke kas umum daerah dan dikembalikan ke Puskesmas dan Labkesda melalui APBD. Pemanfaatan penerimaan diatur untuk jasa pelayanan dan belanja operasional/pemeliharaan/modal.

(-)

Dalam hal subjek retribusi yang tidak dapat membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.