Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tata Kerja dan Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Umum dan Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama di Kabupaten Wonosobo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 9/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2003Tanggal Penetapan:28 Agustus 2003
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Kerja dan Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Umum dan Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama di Kabupaten Wonosobo
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku30 Agustus 2003
Tanggal Penetapan28 Agustus 2003
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata kerja dan eselon Kepala Tata Usaha (KTU) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Umum (SMU), dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar dan tertib administrasi di sekolah-sekolah tersebut, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terkait.

Ketentuan Substansial:

  1. Tugas dan Fungsi KTU: Melaksanakan pelayanan administrasi kegiatan belajar mengajar yang meliputi kesekretariatan, kesiswaan, perlengkapan dan inventaris, keuangan, kepegawaian dan ketenagaan, perpustakaan, laboratorium, keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, kekeluargaan, dan kurikulum. Fungsi KTU mencakup penyelenggaraan kebutuhan bahan, urusan administrasi umum, pengelolaan inventaris, pengelolaan administrasi keuangan sekolah, pengelolaan administrasi kepegawaian, dan fasilitasi kegiatan penunjang sekolah.
  2. Tata Kerja: Kepala Tata Usaha wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas, baik di lingkungan sekolah maupun dengan unit kerja lain di luar sekolah.
  3. Eselonisasi KTU: Jabatan Kepala Tata Usaha SMK adalah eselon IV.b, sedangkan jabatan Kepala Tata Usaha SMU dan SLTP adalah eselon V.a.
  4. Ketentuan Tambahan: Jenjang dan persyaratan jabatan Kepala Tata Usaha Sekolah ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rincian lebih lanjut eselon KTU diatur dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)