di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tata Kerja dan Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Umum dan Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama di Kabupaten Wonosobo
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 9/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata kerja dan eselon Kepala Tata Usaha (KTU) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Umum (SMU), dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar dan tertib administrasi di sekolah-sekolah tersebut, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terkait.
Ketentuan Substansial: