Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kemitraan Pelaku Usaha dengan Pelaku Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 5/2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2016Tanggal Penetapan:19 Januari 2016
Badan Usaha & PerdaganganKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKemitraan Pelaku Usaha dengan Pelaku Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku20 Januari 2016
Tanggal Penetapan19 Januari 2016
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kemitraan antara pelaku usaha dan pelaku olahraga di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan prestasi olahraga, manajemen keolahragaan, dan mewujudkan olahraga profesional yang mandiri melalui kemitraan yang kokoh antara olahraga profesional dan pelaku usaha berdasarkan prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan saling menguntungkan. Hal ini juga menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga.

Ketentuan Substansial:

  • Kewajiban Pelaku Usaha: Usaha Menengah dan Usaha Besar wajib menjalin kemitraan dengan pelaku olahraga, baik individu maupun organisasi, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
  • Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan: Kemitraan dapat dilakukan oleh pelaku olahraga prestasi, pendidikan, amatir, dan profesional. Kemitraan dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis yang memuat nama pihak, kedudukan, bentuk dan lingkup usaha, pola kemitraan, hak dan kewajiban, jangka waktu, bentuk pembinaan, dan cara penyelesaian perselisihan.
  • Bentuk Kemitraan: Kemitraan dapat berupa pengembangan olahraga, pengembangan kerjasama usaha olahraga, dan bentuk program kemitraan lainnya. Pengembangan olahraga dapat melalui bapak angkat, kemitraan usaha, promosi, dan bantuan pendanaan.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar kewajiban menjalin kemitraan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan mengenai kemitraan dengan induk organisasi olahraga, olahraga profesional secara individu, atau organisasi olahraga profesional dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Pelaku Olahraga Profesional yang melanggar ketentuan mengenai kemitraan dengan induk organisasi olahraga, olahraga profesional secara individu, atau organisasi olahraga profesional dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan program kemitraan oleh Bupati dan/atau tidak direkomendasikan kembali.