Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Tasikmalaya Dari Wilayah Kota Tasikmalaya Ke Singaparna Di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: PP 30/2004 · PP No. 30 Tahun 2004 · PP Nomor 30 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2004Tanggal Penetapan:5 Oktober 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Kabupaten Tasikmalaya Dari Wilayah Kota Tasikmalaya Ke Singaparna Di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 2004
Tanggal Penetapan05 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya. Pemindahan ibukota dari Kota Tasikmalaya ke Singaparna bertujuan untuk mendukung pemerataan dan keseimbangan pembangunan wilayah, sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional. Persetujuan pemindahan ini telah diberikan oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan Singaparna sebagai ibukota baru Kabupaten Tasikmalaya, menggantikan Kota Tasikmalaya. Singaparna akan menjadi pusat pemerintahan kabupaten dan mencakup Desa Sukamulya dan Desa Sukaasih. Pembiayaan pemindahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan dilaksanakan secara bertahap. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)