di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 6/2014 · Perda Kabupaten Bone No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2013 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.392.738.913.074,04 dan belanja sebesar Rp. 1.366.450.547.029,57, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 26.288.366.044,47. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 71.838.987.421,65 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.968.163.402,33, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp. 67.870.824.019,32.
Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.519.839.905.330,82, jumlah kewajiban sebesar Rp. 38.128.141.283,22, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.481.711.764.047,60.
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2013 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 67.178.925.726,65 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 88.046.011.560,54.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.