Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: PMK 3/2025 · PMK No. 3 Tahun 2025 · PMK Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2025Tanggal Penetapan:6 Desember 2024
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Januari 2025
Tanggal Penetapan06 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat mendesak, khususnya terkait denda administratif keterlambatan dan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri. Latar belakang peraturan ini adalah arahan Presiden untuk hilirisasi sektor mineral dan batubara serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan untuk perbaikan tata kelola PNBP. Ketentuan substansial mencakup pengenaan denda administratif dan jaminan kesungguhan yang harus disetorkan ke Kas Negara. Tarif denda administratif dihitung berdasarkan formula tertentu, sedangkan jaminan kesungguhan ditetapkan sebesar 5% dari volume produk pertambangan yang dijual ke luar negeri dikalikan Harga Patokan Ekspor.

(-)

(-)