Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 6/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juli 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juli 2013
Tempat PenetapanMangupura

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas pelaksanaan Program TJSP di Kabupaten Badung, serta memberikan arahan kepada perusahaan dan pemangku kepentingan agar pelaksanaan TJSP selaras dengan program pembangunan daerah, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan untuk melaksanakan TJSP, yang dapat berbentuk pemberdayaan masyarakat, kemitraan dan bina lingkungan, sumbangan dan donasi, serta promosi. Program TJSP harus bersinergi dengan program pembangunan daerah, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, bina lingkungan, peningkatan daya beli, dan peningkatan kualitas rumah sehat.

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Badung wajib melaksanakan TJSP sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen dan program pengembangan perusahaan. Pembiayaan TJSP dapat dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.

Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas dan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan TJSP. Untuk koordinasi pelaksanaan TJSP, perusahaan dapat membentuk Forum TJSP yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan TJSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 dan Pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis.