Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Morowali. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk menyediakan landasan hukum bagi pemungutan retribusi PBG dan SLF di daerah.
Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Ini meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Retribusi dikenakan pada pembangunan baru, bangunan yang sudah terbangun tanpa PBG/SLF, dan perubahan PBG (fungsi, lapis, luas, tampak, spesifikasi, perkuatan, perlindungan cagar budaya, atau perbaikan di kawasan cagar budaya). Pengecualian diberikan untuk bangunan pemerintah pusat/daerah dan bangunan keagamaan.
Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.