Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan menetapkan dasar hukum untuk pemungutan pajak atas penggunaan tenaga listrik di wilayah Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Objek Pajak: Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin.
- Subjek Pajak dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, maka penyedia tenaga listrik menjadi Wajib Pajak.
- Dasar Pengenaan Pajak: Nilai jual tenaga listrik, yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variabel jika berasal dari sumber lain, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku jika dihasilkan sendiri.
- Tarif Pajak: Bervariasi tergantung pada sumber tenaga listrik (dari pihak lain atau dihasilkan sendiri) dan jenis penggunaan (untuk industri/pertambangan atau bukan). Tarif berkisar antara 1,5% hingga 8%.
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, terhitung mulai saat penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri atau saat pembayaran atas penggunaan tenaga listrik dari sumber lain.
- SPTPD: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap bulan.