Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 1/2011 · Perda Kabupaten Sragen No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2011Tanggal Penetapan:8 Januari 2011
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku08 Januari 2011
Tanggal Penetapan08 Januari 2011
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan mengendalikan dampak rokok terhadap kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tujuan penetapan KTR adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, meningkatkan kesadaran hidup sehat, dan menurunkan angka perokok. Prinsipnya adalah 100% kawasan tanpa asap rokok, tidak ada ruang merokok di tempat umum/kerja tertutup, dan melarang pemaparan asap rokok pada orang lain.

Kawasan Tanpa Rokok meliputi tempat kerja, tempat peribadatan, tempat bermain anak-anak, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, tempat umum, dan kendaraan angkutan umum. Setiap orang dilarang merokok di KTR. Pimpinan lembaga di KTR bertanggung jawab melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, dan memasang tanda dilarang merokok.

Bupati melakukan pembinaan umum melalui penyebarluasan informasi, koordinasi dengan instansi terkait, dan memotivasi partisipasi masyarakat. Pembinaan juga dilakukan kepada pimpinan lembaga KTR untuk mengefektifkan KTR. Bupati membentuk Tim untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pengendalian KTR.

Masyarakat memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan KTR, termasuk mengatur KTR di lingkungan tempat tinggal, memberikan saran, mengingatkan perokok, dan melaporkan pelanggaran.

1. Sebelum pelaksanaan sanksi terhadap Kawasan Tanpa Rokok, Bupati melaksanakan pembinaan secara kontinyu yang dilaksanakan oleh Tim. 2. Pembinaan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pimpinan Lembaga yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan/pencabutan izin, denda administratif, dan/atau sanksi polisional (penyegelan). 2. Setiap orang/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Badan yang melanggar Pasal 6, 7, 10, dan 15 dikenakan teguran tertulis. 3. Pimpinan Lembaga yang tidak melarang tempat merokok/penyediaan rokok di dalam gedung dikenakan denda Rp. 1.000.000. 4. Pimpinan Lembaga yang tidak melarang orang merokok di KTR dikenakan denda maksimal Rp. 500.000. 5. Pemilik/pengelola/pimpinan yang tidak melarang orang merokok di KTR dikenakan denda maksimal Rp. 500.000. 6. Pelanggaran berulang dikenakan sanksi administratif tanpa pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha. 7. Pimpinan Lembaga yang tidak memasang tanda dilarang merokok dikenakan denda maksimal Rp. 1.000.000. 8. Pegawai/petugas yang tidak mengawasi KTR dikenakan sanksi administratif bidang kepegawaian. 9. Pelanggaran terhadap Perda ini diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 100.000.