di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 1/2011 · Perda Kabupaten Sragen No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan mengendalikan dampak rokok terhadap kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tujuan penetapan KTR adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, meningkatkan kesadaran hidup sehat, dan menurunkan angka perokok. Prinsipnya adalah 100% kawasan tanpa asap rokok, tidak ada ruang merokok di tempat umum/kerja tertutup, dan melarang pemaparan asap rokok pada orang lain.
Kawasan Tanpa Rokok meliputi tempat kerja, tempat peribadatan, tempat bermain anak-anak, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, tempat umum, dan kendaraan angkutan umum. Setiap orang dilarang merokok di KTR. Pimpinan lembaga di KTR bertanggung jawab melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, dan memasang tanda dilarang merokok.
Bupati melakukan pembinaan umum melalui penyebarluasan informasi, koordinasi dengan instansi terkait, dan memotivasi partisipasi masyarakat. Pembinaan juga dilakukan kepada pimpinan lembaga KTR untuk mengefektifkan KTR. Bupati membentuk Tim untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pengendalian KTR.
Masyarakat memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan KTR, termasuk mengatur KTR di lingkungan tempat tinggal, memberikan saran, mengingatkan perokok, dan melaporkan pelanggaran.