Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghasilan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Negara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 1/2024 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2024Tanggal Penetapan:15 Januari 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Penghasilan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Negara
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku15 Januari 2024
Tanggal Penetapan15 Januari 2024
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 34 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 16 yang diatur dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 1 Tahun 2023 Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023 Nomor 1) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan kesiapan penggunaan dan pemanfaatan aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotabaru. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan tujuan meningkatkan disiplin kerja, motivasi kerja, dan kesejahteraan Pegawai ASN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria Pemberian TPP: TPP diberikan berdasarkan prestasi kerja, beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
  2. Besaran TPP: Besaran TPP ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan menggunakan kelas jabatan. Rincian nilai dasar TPP ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  3. Mekanisme Pemberian TPP:
    • TPP dipengaruhi oleh skor kehadiran pegawai berdasarkan kehadiran elektronik.
    • Pegawai ASN yang memiliki skor kehadiran kurang diberikan sanksi berupa pengurangan TPP.
    • TPP dibayarkan berdasarkan produktivitas kerja yang dituangkan dalam aplikasi e-kinerja.
  4. Pengecualian Pemberian TPP: TPP tidak diberikan kepada Calon PNS Daerah, PPPK yang belum bekerja secara terus menerus selama 1 tahun, Pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dan beberapa kondisi lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran dan pengurangan TPP, pengecualian pengurangan TPP, pengawasan oleh Bupati dan Kepala SKPD, serta pendanaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 34 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 16 yang diatur dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 1 Tahun 2023 Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023 Nomor 1) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan kesiapan penggunaan dan pemanfaatan aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara.

(-)