Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 01/2019 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 01 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2019Tanggal Penetapan:16 Januari 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku16 Januari 2019
Tanggal Penetapan16 Januari 2019
Tempat PenetapanKota Agung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah untuk menjawab tantangan perubahan lokal, nasional, dan internasional, serta untuk mewujudkan pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi, daya saing, tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik dalam sistem pendidikan. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di daerah.

Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban warga, masyarakat, orang tua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan, serta menetapkan standar pelayanan minimal. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menuntaskan wajib belajar 9 tahun dengan menyediakan dana sekurang-kurangnya 20% dari APBD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penjaminan mutu pendidikan, peran serta masyarakat, bahasa pengantar, pengelolaan pendidikan oleh satuan dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal, pendidikan khusus dan layanan khusus, kurikulum, pendanaan, pendirian, penggabungan, perubahan, dan penutupan satuan atau program pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, penghargaan, kerjasama, serta pengawasan dan pengendalian.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatalan izin prinsip dan izin operasional, atau pencabutan izin operasional. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 100 ayat (4) dan Pasal 101 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.