Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 193 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 193 Tahun 1951 tentang Kenaikan Pangkat Anggota Tentara

Juga dikenal sebagai: Keppres 193/1951 · Keppres No. 193 Tahun 1951 · Keppres Nomor 193 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 September 1951
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKenaikan Pangkat Anggota Tentara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 September 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 193 Tahun 1951 bertujuan untuk memperlancar konsolidasi keanggotaan Angkatan Darat dengan menetapkan pangkat efektif bagi anggota yang namanya tercantum dalam daftar lampiran keputusan ini. Keputusan ini didasarkan pada Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950. Anggota tentara yang namanya tercantum dalam lampiran diberikan pangkat efektif yang berlaku sejak tanggal dikeluarkannya keputusan ini. Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan pembetulan seperlunya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat dan instansi terkait untuk diperiksa dan diindahkan.

(-)

(-)