Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 7/2011 · Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Oktober 2011
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2007. 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2011 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Neraca menyajikan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan penjelasan kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Walikota Surabaya memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)