Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2011 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Neraca menyajikan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan penjelasan kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Walikota Surabaya memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.