Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 2/2006 · Perda Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2006Tanggal Penetapan:21 Januari 2006
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku25 Januari 2006
Tanggal Penetapan21 Januari 2006
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut semua ketentuan yang mengatur pengelolaan barang Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang daerah di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang daerah yang baik, benar, efektif, dan efisien untuk mewujudkan pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Wewenang dan Tanggung Jawab: Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab atas pembinaan dan pengelolaan barang daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Kekayaan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemegang Barang, dan Pengurus Barang.
  2. Perencanaan dan Pengadaan: SKPD menyusun rencana kebutuhan barang dan pemeliharaan barang, yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Daerah (RKBD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (RKPBD). Pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui penyedia barang/jasa atau swakelola.
  3. Penyimpanan dan Penyaluran: Semua hasil pengadaan barang daerah yang bergerak diterima oleh Pemegang Barang atau pejabat yang ditunjuk dan disimpan dalam gudang/tempat penyimpanan lain. Penerimaan barang tidak bergerak dilakukan oleh Kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Inventarisasi: Kepala SKPD bertanggung jawab untuk menginventarisasi seluruh barang inventaris di lingkungan wewenangnya. Pemerintah Daerah melaksanakan Sensus Barang Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali.
  5. Pemeliharaan: SKPD bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan barang daerah yang berada dalam lingkungan wewenangnya.
  6. Pengamanan: Upaya pengamanan barang daerah dilakukan melalui pengamanan administratif, fisik, dan tindakan hukum.
  7. Pemanfaatan: Barang daerah dapat dimanfaatkan dalam bentuk pinjam pakai, penyewaan, penggunausahaan, atau swadana.
  8. Perubahan Status Hukum: Barang daerah yang sudah rusak atau tidak dapat dipergunakan lagi dapat dihapus dari Daftar Inventaris. Penjualan kendaraan dinas dan rumah daerah juga diatur dalam peraturan ini.
  9. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan: Pembinaan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, pengendalian dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Barang Daerah, dan pengawasan dilakukan oleh Bupati dan Aparat Pengawas Fungsional.

Pengelolaan barang Daerah yang dipisahkan akan diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.

Dalam hal terjadi kerugian Daerah karena kekurangan perbendaharaan barang dan/atau disebabkan perbuatan melanggar hukum dan atau melalaikan kewajiban sebagaimana mestinya, diselesaikan melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Uang/Barang Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.