di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 4/2024 · Perda Kabupaten Manggarai No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Bupati wajib mengajukan Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Perubahan ini juga merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Secara substansial, Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan total anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang semula sebesar Rp1.312.348.777.815,- bertambah sebesar Rp16.605.117.845,- sehingga menjadi Rp1.328.953.895.660,-. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat, belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, pengeluaran daerah di luar kendali Pemerintah Daerah, serta pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.