Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 7/2014 · Perda Kabupaten Bulungan No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2014Tanggal Penetapan:3 Juni 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanda Daftar Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku03 Juni 2014
Tanggal Penetapan03 Juni 2014
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 07 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata dan menyediakan informasi bagi pihak berkepentingan. Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP). TDUP berlaku selama 5 tahun dan menjadi bukti legalitas usaha. Peraturan ini mengatur jenis-jenis usaha pariwisata yang wajib didaftarkan, termasuk daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi, perjalanan, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan, MICE, informasi, konsultan, pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Pengusaha pariwisata wajib menjaga norma agama, adat, budaya, memberikan informasi akurat, kenyamanan, keamanan, mengembangkan kemitraan dengan usaha lokal, mengutamakan produk lokal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, berperan aktif dalam pengembangan prasarana, mencegah pelanggaran kesusilaan, memelihara lingkungan, dan menerapkan standar usaha. Pengusaha wajib mengajukan pemutakhiran daftar usaha jika ada perubahan data.

1. Izin Usaha Kepariwisataan yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlaku izin dan selanjutnya wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan/atau badan usaha penyelenggara usaha pariwisata yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah ini dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).