Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/35/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/35/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/35/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/35/PBI/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2008Tanggal Penetapan:5 Desember 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaFasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku05 Desember 2008
Tanggal Penetapan05 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan sebagai respons terhadap krisis keuangan global yang mempengaruhi perekonomian nasional, dengan tujuan untuk mengantisipasi risiko likuiditas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Peraturan ini memberikan akses kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mengalami kesulitan likuiditas untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara permohonan FPJP, termasuk kriteria kesehatan BPR, rasio kewajiban penyediaan modal minimum, dan arus kas harian. FPJP harus dijamin dengan agunan berkualitas tinggi seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau Aset Kredit. Peraturan ini juga mengatur tentang pengikatan agunan, perhitungan dan pembayaran bunga, serta pelunasan dan eksekusi agunan. BPR diwajibkan untuk menyampaikan rencana tindak perbaikan dan laporan mingguan kepada Bank Indonesia terkait penggunaan FPJP.

(-)

  1. Dalam hal BPR tidak melunasi FPJP atau melakukan pelanggaran, dikenakan sanksi berupa tidak dapat menerima FPJP dalam jangka waktu tertentu dan sanksi administratif seperti teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pemberhentian Pengurus BPR.
  2. Pengurus dan/atau pegawai BPR yang memberikan keterangan atau dokumen tidak benar dikenakan sanksi sesuai Pasal 49 UU Perbankan.
  3. Pengurus, Pemegang Saham Pengendali, dan/atau pegawai BPR yang tidak memastikan ketaatan terhadap ketentuan dikenakan sanksi sesuai Pasal 50 UU Perbankan.