di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/35/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/35/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/35/PBI/2008
Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan sebagai respons terhadap krisis keuangan global yang mempengaruhi perekonomian nasional, dengan tujuan untuk mengantisipasi risiko likuiditas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Peraturan ini memberikan akses kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mengalami kesulitan likuiditas untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara permohonan FPJP, termasuk kriteria kesehatan BPR, rasio kewajiban penyediaan modal minimum, dan arus kas harian. FPJP harus dijamin dengan agunan berkualitas tinggi seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau Aset Kredit. Peraturan ini juga mengatur tentang pengikatan agunan, perhitungan dan pembayaran bunga, serta pelunasan dan eksekusi agunan. BPR diwajibkan untuk menyampaikan rencana tindak perbaikan dan laporan mingguan kepada Bank Indonesia terkait penggunaan FPJP.