di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 18/2025 · Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik. Tujuannya adalah untuk memperkuat pengawasan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk pencantuman peringatan kesehatan dan pengawasan kandungan zat berbahaya.
Ketentuan Substansial: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diberi kewenangan untuk mengawasi produk tembakau dan rokok elektronik. Pengawasan meliputi pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tersebut. BPOM juga mengawasi kandungan nikotin dan tar, daftar bahan tambahan yang dilarang, serta pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan. Pelaku usaha diwajibkan memiliki perizinan, mematuhi batas maksimal kandungan zat, dan melaporkan hasil pengujian kepada BPOM. Pengawasan dilakukan melalui pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium terakreditasi.