Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 18/2025 · Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2025Tanggal Penetapan:24 Juni 2025
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku03 Juli 2025
Tanggal Penetapan24 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pengawasan Produk Tembakau yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan Promosi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik. Tujuannya adalah untuk memperkuat pengawasan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk pencantuman peringatan kesehatan dan pengawasan kandungan zat berbahaya.

Ketentuan Substansial: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diberi kewenangan untuk mengawasi produk tembakau dan rokok elektronik. Pengawasan meliputi pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tersebut. BPOM juga mengawasi kandungan nikotin dan tar, daftar bahan tambahan yang dilarang, serta pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan. Pelaku usaha diwajibkan memiliki perizinan, mematuhi batas maksimal kandungan zat, dan melaporkan hasil pengujian kepada BPOM. Pengawasan dilakukan melalui pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium terakreditasi.

1. Ketentuan yang mengatur mengenai pengawasan Produk Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 41 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 26 Juli 2026. 2. Pengawasan Produk Tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2026.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, dan/atau penarikan produk.