Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 9/2013 · Peraturan KPU No. 9 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2013Tanggal Penetapan:11 Maret 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPenyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku11 Maret 2013
Tanggal Penetapan11 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin hak konstitusional warga negara Indonesia dalam memilih dan kelancaran penggunaan hak pilih. Tujuan utamanya adalah untuk memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penyediaan Data Kependudukan: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan data kependudukan yang meliputi data agregat kependudukan per kecamatan, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), dan data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri. 2. Pemutakhiran Data Pemilih: KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan DP4, dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK. Proses ini mencakup verifikasi faktual data pemilih. 3. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS): PPS menyusun DPS berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih. DPS kemudian diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta Pemilu. 4. Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT): KPU Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan DPT berdasarkan DPSHP Akhir yang disampaikan oleh PPS melalui PPK. 5. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): DPT dapat dilengkapi dengan DPTb, yang memuat data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. 6. Daftar Pemilih Khusus: Selain DPTb, DPT juga dapat dilengkapi dengan Daftar Pemilih Khusus, yang memuat pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam DPS, DPSHP, DPT atau DPTb. Daftar ini disusun dan ditetapkan oleh KPU Provinsi. 7. Sistem Informasi Data Pemilih: KPU dan KPU Kabupaten/Kota memiliki sistem informasi data pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

(-)

(-)