Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana

Juga dikenal sebagai: Permensos 7/2013 · Permensos No. 7 Tahun 2013 · Permensos Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2013Tanggal Penetapan:17 April 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku24 April 2013
Tanggal Penetapan17 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151)

Peraturan Menteri Sosial ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta sebagai upaya perlindungan sosial bagi korban bencana.

Perubahan dilakukan pada Pasal 11 ayat (3) yang mengatur mengenai bantuan langsung dalam bentuk bahan bangunan rumah dan/atau uang tunai melalui transfer bank kepada masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana, korban bencana, dan ahli waris korban bencana yang meninggal dunia. Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan langsung bahan bangunan rumah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)