Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 7/2016 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2016Tanggal Penetapan:1 Desember 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku01 Desember 2016
Tanggal Penetapan01 Desember 2016
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 1/D); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 2/D); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekinis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 3/D); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/D); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 1/D); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 2/D); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 4/D); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 1/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 05); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 2/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 06); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 07); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 4/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 08).

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan membentuk Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangkalan. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Susunan Perangkat Daerah meliputi Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Tipe A, berbagai Dinas (seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dll.), berbagai Badan (seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, dll.), dan berbagai Kecamatan. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang berjumlah tiga orang, yang diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Perangkat Daerah diisi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan bencana yang dibentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya kelembagaan baru yang melaksanakan sub urusan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai bencana dengan Peraturan Daerah tersendiri. 4. Anggaran penyelenggaraan sub urusan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD sampai dengan dibentuknya kelembagaan baru yang melaksanakan sub urusan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai bencana. 5. UPT dan Perangkat Daerah berbentuk Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat dengan susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Bupati tentang UPT yang baru ditetapkan. 6. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)