Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015 Tahun 2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-07/MBU/05/2015 · Permen BUMN No. PER-07/MBU/05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2015Tanggal Penetapan:22 Mei 2015
Badan Usaha Milik NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 2. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-20/MBU/2012 tanggal 27 Desember 2012 3. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-05/MBU/2013 tanggal 1 Mei 2013 4. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-07/MBU/2013 tanggal 27 Juni 2013 5. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-08/MBU/2013 tanggal 10 September 2013 6. Surat Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN Nomor: S-92/D5.MBU/2013 tanggal 3 April 2013

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. BUMN diwajibkan menyisihkan sebagian laba bersih untuk pembinaan usaha kecil dan masyarakat sekitar. Program Kemitraan bertujuan meningkatkan kemampuan usaha kecil agar mandiri, sedangkan Program Bina Lingkungan bertujuan memberdayakan kondisi sosial masyarakat. BUMN Pembina bertanggung jawab membentuk unit khusus, menyusun SOP, dan melaporkan pelaksanaan program. Usaha kecil yang memenuhi kriteria dapat menjadi Mitra Binaan dan menerima pinjaman. Dana program berasal dari laba setelah pajak dan sumber sah lainnya.

1. Ketentuan-ketentuan yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/2013, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

1. Kerjasama antara BUMN Pembina dengan BUMN Penyalur dan/atau Lembaga Penyalur harus memuat sanksi.