Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kota Langsa No. 14 Tahun 2015

Qanun Kota Langsa Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Langsa 14/2015 · QANUN Kota Langsa No. 14 Tahun 2015 · QANUN Kota Langsa Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 November 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Langsa
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 November 2015
Tempat PenetapanLangsa

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2008 Nomor 12)

Qanun Kota Langsa Nomor 14 Tahun 2015 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Perubahan meliputi penambahan definisi istilah-istilah keuangan daerah seperti Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dalam Pasal 1. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 224 terkait penyusunan laporan keuangan oleh entitas pelaporan dan entitas akuntansi, dengan menambahkan jenis laporan yang harus disusun. Pasal 227 diubah terkait kode rekening untuk menyusun neraca, laporan realisasi anggaran, dan laporan operasional. Pasal 250 diubah terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK oleh SKPD, dengan menambahkan jenis laporan yang harus disusun. Pasal 273 diubah terkait laporan keuangan SKPD, dengan menambahkan jenis laporan yang harus disusun. Pasal 274 diubah terkait laporan keuangan Pemerintah Kota, dengan menambahkan jenis laporan yang harus disusun. Pasal 276 dan 277 diubah terkait penyampaian rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK kepada DPRK, dengan menambahkan jenis laporan yang harus dilampirkan.

Dengan perubahan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Kota Langsa dapat lebih sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

(-)

(-)