di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TANGERANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 11/2016 · Perda Kabupaten Tangerang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Dasar pembentukan Perangkat Daerah adalah urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas-Dinas (yang menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, sosial, pertanian, kependudukan, perhubungan, komunikasi, penanaman modal, lingkungan hidup, perindustrian, perpustakaan, polisi pamong praja, bina marga, tata ruang, perumahan, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, pemberdayaan masyarakat desa, perikanan, koperasi, pemuda, olahraga, kebudayaan, dan pariwisata), Badan-Badan (Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pendapatan Daerah, Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), dan Kecamatan-Kecamatan.
Bupati dibantu oleh staf ahli. Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.