Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 10/2015 · Perda Kabupaten Batang No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2015Tanggal Penetapan:10 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku10 Desember 2015
Tanggal Penetapan10 Desember 2015
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Lainnya.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2015 ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Lainnya melalui penambahan penyertaan modal. Pemerintah Daerah Kabupaten Batang melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PT. Bank Jateng) berdasarkan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2011. Besarnya penyertaan modal yang telah ditetapkan adalah Rp13.975.000.000,00, dengan penambahan sebesar Rp30.000.000.000,- sehingga jumlah penyertaan modal menjadi Rp43.975.000.000,00. Nilai penambahan penyertaan modal ini akan diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah hingga tahun 2020.

(-)

(-)