Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2015

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 3/2015 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2015 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2015Tanggal Penetapan:16 Desember 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku16 Desember 2015
Tanggal Penetapan16 Desember 2015
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2013 Nomor 4).

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2013. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini, khususnya terkait dengan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Timur.

Perubahan meliputi penghapusan Pasal 2 angka 10, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 52, perubahan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Pasal 54, perubahan Pasal 55, perubahan Pasal 56, perubahan Pasal 57, penghapusan Pasal 58 sampai dengan Pasal 62, penghapusan Pasal 75, dan penyisipan Pasal 76A.

Dengan perubahan ini, susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kabupaten Aceh Timur mengalami penyesuaian, termasuk perubahan pada struktur organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Sejahtera serta Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud.

1. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2013 Nomor 4), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.

(-)