Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 24 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 24/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 24 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Oktober 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Oktober 2008
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang efektif. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 9.414.242.952,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 400.802.690.302,00. Belanja daerah juga meningkat sebesar Rp. 36.420.046.433,56 sehingga total belanja menjadi Rp. 463.619.884.436,94. Defisit setelah perubahan menjadi Rp. 62.817.194.134,94. Pembiayaan daerah mengalami peningkatan penerimaan sebesar Rp. 45.377.418.658,00 dan peningkatan pengeluaran sebesar Rp. 4.415.000.000,00. Perubahan pendapatan daerah mencakup peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada belanja tidak langsung (belanja pegawai dan bantuan sosial) dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman, serta penyertaan modal (investasi).

(-)

(-)