Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang efektif.
Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 9.414.242.952,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 400.802.690.302,00. Belanja daerah juga meningkat sebesar Rp. 36.420.046.433,56 sehingga total belanja menjadi Rp. 463.619.884.436,94. Defisit setelah perubahan menjadi Rp. 62.817.194.134,94. Pembiayaan daerah mengalami peningkatan penerimaan sebesar Rp. 45.377.418.658,00 dan peningkatan pengeluaran sebesar Rp. 4.415.000.000,00.
Perubahan pendapatan daerah mencakup peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada belanja tidak langsung (belanja pegawai dan bantuan sosial) dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman, serta penyertaan modal (investasi).