di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 325 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Hoo Oe Kiong Cs. (3 Orang)
Juga dikenal sebagai: Keppres 325/1961 · Keppres No. 325 Tahun 1961 · Keppres Nomor 325 Tahun 1961
Keputusan Presiden ini mengabulkan permohonan pewarganegaraan terhadap:
Dengan ketentuan bahwa mereka memperoleh kewarganegaraan setelah mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. Apabila sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini batal demi hukum.