Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 325 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 325 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Hoo Oe Kiong Cs. (3 Orang)

Juga dikenal sebagai: Keppres 325/1961 · Keppres No. 325 Tahun 1961 · Keppres Nomor 325 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Juni 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPewarganegaraan (Naturalisasi) Hoo Oe Kiong Cs. (3 Orang)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengabulkan permohonan pewarganegaraan terhadap:

  1. HOO OE KIONG, lahir di Banjarmasin pada tanggal 17 Januari 1926, bertempat tinggal di Halaman Nasar 53, Banjarmasin;
  2. LAI TJIN HENG, lahir di Banjarmasin pada tanggal 24 Januari 1930, bertempat tinggal di Jalan Ulin 61 B, Banjarmasin;
  3. LAUW BOK KIAN, lahir di Banjarmasin pada tanggal 11 Februari 1924, bertempat tinggal di Jalan Patjinan Darat 55, Banjarmasin;

Dengan ketentuan bahwa mereka memperoleh kewarganegaraan setelah mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. Apabila sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini batal demi hukum.

(-)

(-)