Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 1966

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 1966 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/1966 · PERPRES No. 7 Tahun 1966 · PERPRES Nomor 7 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 1966Tanggal Penetapan:16 Mei 1966
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPeraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Mei 1966
Tanggal Penetapan16 Mei 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1964 dan segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meninjau dan mengesahkan usul perubahan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong seiring dengan perkembangan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tata tertib yang berlaku sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan konstitusi.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mengatur dan menetapkan tata tertibnya sendiri. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, peraturan ini mencabut Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 1964 dan segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini.

(-)

(-)