di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 2/2020 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, memberikan perlindungan hukum dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi global, dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta masyarakat dalam mengoptimalkan tata kelola pelayanan publik.
Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memperluas akses keuangan kepada masyarakat, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kegiatan usaha Perumda meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit (termasuk KUR dan KUR daerah), kerjasama dengan lembaga keuangan lain, penempatan dana, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana program, membantu pemerintah desa sebagai pemegang kas desa, dan menjalankan usaha perbankan lainnya.
Modal dasar Perumda bersumber dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 20.000.000.000,-. Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini mengatur persyaratan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi, sementara Direksi bertugas melakukan manajemen Perumda. Pegawai Perumda diatur berdasarkan perjanjian kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Perumda wajib menyusun rencana bisnis jangka panjang dan rencana kerja anggaran tahunan. Laporan keuangan dan laporan kegiatan operasional wajib disampaikan secara berkala kepada Dewan Pengawas dan KPM. Laba bersih Perumda setelah dikurangi pajak dialokasikan untuk bagian laba daerah, cadangan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan.