di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan Dasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 6/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan Dasar bertujuan untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak usia sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan bermutu. Pembebasan biaya pendidikan dasar ini berlaku pada satuan pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa Negeri (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP), dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Negeri (SMPLB).
Komponen biaya yang dibebaskan meliputi biaya pendaftaran siswa baru, biaya daftar ulang, bangku/meja belajar, dana pembangunan dan/atau pemeliharaan sekolah, buku ajar, penilaian dan evaluasi belajar, penulisan buku laporan hasil belajar, penulisan ijazah, serta atribut dan kartu peserta didik. Pemerintah Daerah memiliki hak untuk mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi pelaksanaan pembebasan biaya pendidikan dasar, serta wajib menjamin tersedianya dana dalam APBD untuk pembebasan biaya tersebut. Orang tua/wali peserta didik berhak memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya, serta berkewajiban menyekolahkan anaknya pada usia wajib belajar dan mendukung peningkatan mutu pendidikan. Peserta didik berhak memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan dan mendapatkan pelayanan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya, serta berkewajiban menjaga norma pendidikan dan nilai sosial.
Satuan pendidikan dilarang melakukan pemungutan terhadap komponen yang telah dianggarkan melalui dana BOS dan/atau program lainnya, serta terhadap komponen biaya investasi dan operasional satuan pendidikan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan, yang dapat melibatkan Dinas terkait. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan pembebasan biaya pendidikan dasar.