Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan Dasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 6/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2014Tanggal Penetapan:18 Februari 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembebasan Biaya Pendidikan Dasar
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku18 Februari 2014
Tanggal Penetapan18 Februari 2014
Tempat PenetapanCilacap

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan Dasar bertujuan untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak usia sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan bermutu. Pembebasan biaya pendidikan dasar ini berlaku pada satuan pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa Negeri (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP), dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Negeri (SMPLB).

Komponen biaya yang dibebaskan meliputi biaya pendaftaran siswa baru, biaya daftar ulang, bangku/meja belajar, dana pembangunan dan/atau pemeliharaan sekolah, buku ajar, penilaian dan evaluasi belajar, penulisan buku laporan hasil belajar, penulisan ijazah, serta atribut dan kartu peserta didik. Pemerintah Daerah memiliki hak untuk mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi pelaksanaan pembebasan biaya pendidikan dasar, serta wajib menjamin tersedianya dana dalam APBD untuk pembebasan biaya tersebut. Orang tua/wali peserta didik berhak memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya, serta berkewajiban menyekolahkan anaknya pada usia wajib belajar dan mendukung peningkatan mutu pendidikan. Peserta didik berhak memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan dan mendapatkan pelayanan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya, serta berkewajiban menjaga norma pendidikan dan nilai sosial.

Satuan pendidikan dilarang melakukan pemungutan terhadap komponen yang telah dianggarkan melalui dana BOS dan/atau program lainnya, serta terhadap komponen biaya investasi dan operasional satuan pendidikan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan, yang dapat melibatkan Dinas terkait. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan pembebasan biaya pendidikan dasar.

Pasal 16 Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan, mulai Tahun Pelajaran 2014-2015 berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Bupati berwenang menjatuhkan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis dengan kewajiban untuk mengembalikan seluruh uang hasil pungutan. 3. Terhadap pelanggar yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di samping dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dikenai sanksi kepegawaian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang kepegawaian.