di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 10/2022 · Permen PANRB No. 10 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menciptakan pelaksanaan kerja sama yang terintegrasi dan terkoordinasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah untuk menata pola kerja sama antara unit pemrakarsa dengan mitra kerja baik dalam negeri maupun luar negeri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara unit kerja pemrakarsa dan mitra kerja sama, baik dalam negeri maupun luar negeri. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi kerja sama dalam negeri dan luar negeri, yang dituangkan dalam naskah kerja sama. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban penyusunan naskah kerja sama, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan khusus bagi badan hukum yang terlibat dalam kerja sama, serta prosedur perencanaan dan penyusunan naskah kerja sama.