Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Barata Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 35/1993 · PP No. 35 Tahun 1993 · PP Nomor 35 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 1993Tanggal Penetapan:27 Mei 1993
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Barata Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Mei 1993
Tanggal Penetapan27 Mei 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Barata Indonesia dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari dana yang digunakan untuk mengatasi kesulitan likuiditas perusahaan. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut.

(-)

(-)