Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021-2036

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 6/2022 · Perda Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2022Tanggal Penetapan:6 Juli 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021-2036
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku06 Juli 2022
Tanggal Penetapan06 Juli 2022
Tempat PenetapanRaha

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Muna Tahun 2021-2036. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum melalui pengembangan potensi kepariwisataan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

RIPPARDA bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, menciptakan pemasaran pariwisata yang efektif, mewujudkan industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian daerah, serta mewujudkan kelembagaan dan tata kelola pariwisata yang sinergis. Sasaran yang ingin dicapai meliputi peningkatan kontribusi sektor kepariwisataan terhadap PDRB, peningkatan kualitas tenaga kerja, peningkatan pendapatan asli daerah, peningkatan penataan daya tarik wisata, terciptanya diversifikasi destinasi pariwisata, peningkatan investasi sektor pariwisata, peningkatan citra kepariwisataan, peningkatan kunjungan wisatawan, peningkatan kesadaran masyarakat, peningkatan kapasitas SDM kepariwisataan, dan peningkatan kualitas penelitian bidang pariwisata.

Arah pembangunan kepariwisataan meliputi pengembangan kawasan TOP 6 LINIER DESTINATION sebagai wisata unggulan, penerapan pariwisata inti rakyat, dan penguatan citra pariwisata sebagai Caribbean van Celebes dengan tagline Mai Te Wuna. Kebijakan pembangunan kepariwisataan mencakup pembangunan destinasi pariwisata yang berkualitas, industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian daerah, pemasaran pariwisata yang efektif, dan kelembagaan pariwisata yang profesional. Strategi pembangunan kepariwisataan meliputi strategi pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.

(-)

(-)