Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 14/2005 · Perda Kabupaten Demak No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2005Tanggal Penetapan:11 Juli 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku11 Juli 2005
Tanggal Penetapan11 Juli 2005
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah beserta perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 7 Tahun 1998) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan kodifikasi dan peninjauan kembali.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut atas penggunaan/pemanfaatan kekayaan daerah oleh seseorang atau badan. Obyek retribusi meliputi tanah, bangunan/gedung, alat-alat berat, dan barang/fasilitas lainnya milik Pemerintah Kabupaten. Subyek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan kekayaan daerah.
  2. Tata Cara Perijinan: Setiap pemakaian kekayaan daerah harus mendapat ijin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  3. Golongan Retribusi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk golongan retribusi jasa usaha.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi dan jenis pemakaian kekayaan daerah.
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Untuk mencari keuntungan yang layak dan sebagai pengganti biaya investasi, penyusutan, dan pemeliharaan.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  7. Wilayah Pemungutan: Di Wilayah Kabupaten Demak.
  8. Saat Retribusi Terutang: Pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Sanksi Administrasi: Dikenakan bunga jika tidak membayar tepat waktu.
  11. Tata Cara Pembayaran: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  12. Tata Cara Penagihan: Mengatur penerbitan surat teguran.
  13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Dapat diberikan oleh Kepala Daerah berdasarkan permohonan.
  14. Tata Cara Penyelesaian Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan STRD.
  15. Ketentuan Pidana: Mengatur ancaman pidana bagi yang merugikan keuangan daerah.
  16. Penyidikan: Memberikan wewenang kepada PPNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.