Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 7 Tahun 1998) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan kodifikasi dan peninjauan kembali.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut atas penggunaan/pemanfaatan kekayaan daerah oleh seseorang atau badan. Obyek retribusi meliputi tanah, bangunan/gedung, alat-alat berat, dan barang/fasilitas lainnya milik Pemerintah Kabupaten. Subyek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan kekayaan daerah.
- Tata Cara Perijinan: Setiap pemakaian kekayaan daerah harus mendapat ijin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk golongan retribusi jasa usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi dan jenis pemakaian kekayaan daerah.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Untuk mencari keuntungan yang layak dan sebagai pengganti biaya investasi, penyusutan, dan pemeliharaan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Daerah.
- Wilayah Pemungutan: Di Wilayah Kabupaten Demak.
- Saat Retribusi Terutang: Pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Sanksi Administrasi: Dikenakan bunga jika tidak membayar tepat waktu.
- Tata Cara Pembayaran: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Tata Cara Penagihan: Mengatur penerbitan surat teguran.
- Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Dapat diberikan oleh Kepala Daerah berdasarkan permohonan.
- Tata Cara Penyelesaian Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan STRD.
- Ketentuan Pidana: Mengatur ancaman pidana bagi yang merugikan keuangan daerah.
- Penyidikan: Memberikan wewenang kepada PPNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.