Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 20 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 20 Tahun 1998 tentang Penertiban Sumber-Sumber Dana Yayasan

Juga dikenal sebagai: Inpres 20/1998 · Inpres No. 20 Tahun 1998 · Inpres Nomor 20 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 1998Tanggal Penetapan:16 Juli 1998
Hukum YayasanKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenertiban Sumber-Sumber Dana Yayasan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juli 1998
Tanggal Penetapan16 Juli 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 2. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dengan menghapus fasilitas dan perlakuan istimewa yang tidak sah, serta untuk meningkatkan transparansi dalam kegiatan yayasan yang terkait dengan pemerintahan. Hal ini dilakukan dengan menertibkan sumber-sumber dana yayasan dan memastikan bahwa semua pembiayaan pembangunan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ketentuan Substansial

Instruksi ini mengharuskan para Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk mencabut semua ketentuan yang menjadi dasar perolehan dana bagi yayasan. Mereka juga diminta untuk meneliti laporan penerimaan dan pengeluaran yayasan yang memiliki sumber dana berdasarkan ketentuan tersebut dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

(-)

(-)