Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 53 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Nama Domain di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 53/2014 · Permenhan No. 53 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 53 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014Tanggal Penetapan:1 Oktober 2014
Pemerintahan Berbasis ElektronikTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPengelolaan Nama Domain di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2014
Tanggal Penetapan01 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 53 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Pengelolaan Nama Domain harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menteri Pertahanan menunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan dan Kepala Pusat Data dan Informasi sebagai pengelola administrasi dan teknis Nama Domain. Pengelolaan Nama Domain di lingkungan Tentara Nasional Indonesia didelegasikan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia. Pengguna Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia bertanggung jawab atas penggunaan Nama Domain yang didaftarkan. Proses pengelolaan meliputi pendaftaran, pemeliharaan, dan pengelolaan teknis Nama Domain serta penyelesaian perselisihan Nama Domain.

(-)

(-)