Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi-Pelayaran

Juga dikenal sebagai: Permenhub 26/2011 · Permenhub No. 26 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2011Tanggal Penetapan:23 Februari 2011
Telekomunikasi & Dunia DigitalTata Kelola Administrasi PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTelekomunikasi-Pelayaran
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 Februari 2011
Tanggal Penetapan23 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2005 tentang Telekomunikasi-Pelayaran.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Telekomunikasi-Pelayaran. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan mengenai Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keselamatan pelayaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Sarana Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas Stasiun Radio Pantai dan Vessel Traffic Services (VTS). 2. Jenis Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS), Vessel Traffic Services (VTS), Ship Reporting System (SRS), dan Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT). 3. Fungsi masing-masing jenis Telekomunikasi-Pelayaran, seperti GMDSS untuk pemberitahuan marabahaya dan koordinasi SAR, VTS untuk memonitor lalu lintas pelayaran, SRS untuk menyediakan informasi terkini tentang gerakan kapal, dan LRIT untuk mendeteksi kapal secara dini. 4. Persyaratan dan standar peralatan Telekomunikasi-Pelayaran, termasuk lokasi, bangunan, instalasi, dan perlengkapan penunjang untuk Stasiun Radio Pantai dan VTS. 5. Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran meliputi perencanaan, pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan. 6. Penetapan zona keamanan dan keselamatan di sekitar bangunan dan instalasi telekomunikasi-pelayaran. 7. Biaya pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 8. Tata cara pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi segera dan keselamatan, serta siaran tanda waktu standar. 9. Sistem informasi Telekomunikasi-Pelayaran yang memuat berbagai data dan informasi terkait pelayaran. 10. Persyaratan petugas Telekomunikasi-Pelayaran, termasuk pendidikan, keterampilan, dan kesehatan.

(-)

1. Badan usaha, pemilik, dan/atau operator kapal yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Nakhoda yang tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembekuan sertifikat kepelautan.