di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 4/2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mempercepat tercapainya tujuan pendidikan nasional yang berbasis pada nilai-nilai, potensi, dan keunggulan daerah. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan asas mutu, transparansi, akuntabilitas, keadilan, partisipatif, dan berdaya saing.
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, penetapan kurikulum muatan lokal, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Kabupaten/Kota, penerbitan izin pendidikan menengah dan khusus yang diselenggarakan masyarakat, serta pembinaan bahasa dan sastra lintas Kabupaten/Kota. Pendekatan pendidikan yang digunakan adalah mutu, akhlak mulia, budaya, partisipatif, dan daya saing.
Pemerintah Daerah menyusun perencanaan pendidikan yang meliputi perencanaan strategis dengan memperhatikan masukan dari masyarakat. Pemerintah Provinsi menetapkan target tingkat partisipasi pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan, yang dipenuhi melalui jalur pendidikan formal dan nonformal. Pemerintah Provinsi bersama Kabupaten/Kota berupaya melakukan percepatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bidang pendidikan dan membentuk generasi berkarakter yang cerdas, sehat, unggul, dan berakhlak mulia.
Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, berakhlak mulia, berdaya saing, dan berbudaya pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Setiap Satuan Pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pemenuhan 8 (delapan) standar nasional pendidikan. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan dan perlindungan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Peraturan ini juga mengatur tentang kurikulum muatan lokal dan ekstrakurikuler, penyelenggaraan pendidikan keunggulan lokal dan/atau keunggulan tertentu, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, hak dan kewajiban orang tua dan masyarakat, peran serta masyarakat, pengembang kurikulum, bahasa pengantar pendidikan, kerjasama dan kemitraan, data dan informasi, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan pendidikan.